Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 – 08:53 WIB
Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi - JPNN.COM
Ketua PP GP Ansor sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim angkat bicara setelah Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Luqman mengatakan GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Luqman kepada JPNN.com, Selasa (11/1).

Dengan demikian, katanya, potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dapat dicegah.

Politikus PKB itu juga meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan," ucap Luqman Hakim.

Pria yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI itu pun menyampaikan permintaan khusus kepada Polri selama Ferdinand menjalani masa penahanan.

"Secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," tuturnya.

Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim sampaikan permintaan khusus kepada polisi setelah Ferdinand Hutahaean ditahan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close