Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?