Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB
Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/10) malam. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, polisi juga banyak menerapkan hal serupa kepada orang lain yang tersangkut dugaan kasus ujaran kebencian.

Habiburokhman menyebut hukum harus ditegakkan sama kepada siapa pun yang terbukti melanggar.

"Ya, wajar saja, karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan, ada asas equality before the law," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Meski demikian, legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu menilai kasus seperti Ferdinand seharusnya bisa mengedepankan prinsip restorative justice.

Habiburokhman berpendapat, hal tersebut demi memastikan kasus ujaran kebencian tidak selalu diselesaikan di meja hijau.

"Didialogkan dahulu apa masalahnya, nah, penegakan hukum itu langkah terakhir seperti pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tetapi semua kasus ujaran kebencian," jelasnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News