Ferdinand Minta KPK Tak Ragu Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Formula E, Apabila
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu ragu menetapkan Gubernur Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Formula E.
KPK tak perlu ragu menetapkan Anies sebagai tersangka bila ditemukan bukti-bukti penyimpangan terutama dalam hal anggaran.
“Saya berharap KPK tidak perlu ragu dan tidak usah takut menetapkan tersangka bila Anies Baswedan penanggungjawab tertinggi dari semua penyelenggaraan Formula E,” ujar Ferdinand saat dihubungi JPNN.com, Rabu (7/9).
Menurut dia, KPK seharusnya mudah mendapatkan data Formula E dari Pemprov DKI, DPRD, hingga Federasi Automobil Internasional (Fédération Internationale de l'Automobile atau FIA).
Terlebih, dia menganggap cukup banyak penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies maupun PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara acara tersebut.
Pertama ialah kontrak acara Formula E yang dibuat Anies selama lima tahun berturut-turut melampaui masa jabatannya.
Politikus itu juga mempertanyakan besaran anggaran sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro.
“Kerugian-kerugian yang dialami oleh negara ada kah penyimpangan atau penyalahgunaan? Nah, kalau ada penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian negara itu masuk kategori korupsi,” ujar dia.