Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.
Baca Juga:
Menurut Alamsyah, Judicial Review bakal diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya.