Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua
"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," kata JPU.
Ferdy Sambo Membantah Keterangan Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto
Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dalam perkara pembunugan berencana terhadap Brigadir J membantah keterangan Seno Sukarto perihal CCTV Kompleks Polri dibeli dari dana swadaya masyarakat.
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga. Itu tidak benar," kata Sambo.
Ferdy Sambo mengeklaim pembelian CCTV merupakan dana pribadinya selaku warga Kompleks Polri.
"Pendanaan itu dari saya selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga," tutur Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)