Keterangan Ahli Hukum Pidana Kubu Richard Tidak Tanggung-Tanggung, Oh Sambo & Putri
jpnn.com - JAKARTA - Hasil poligraf atau lie detector untuk menguji kejujuran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Hal tersebut berdasar keterangan pakar hukum pidana Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Albert aries menyatakan hasil tes poligraf untuk menguji kejujuran seseorang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka bisa menjadi alat bukti yang sah," kata Albert di ruang sidang.
Namun, kata Albert, meskipun hasil tes poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah, sepenuhnya tetap di bawah kewenangan majelis hakim apakah akan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam membuat amar putusan perkara.
"Sepenuhnya pertimbangannya otoritas hakim untuk menilai," ujar Albert.
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP itu mengatakan ihwal hasil tes poligraf dijadikan sebagai alat bukti atau barang bukti tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP dan alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif. Ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.