Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak pun menilai Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus yang menyita perhatian luas dari masyarakat itu.
"Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata pengacara keluarga Brigadir J itu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis mati Ferdy Sambo sejatinya tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup.
"Ini namanya ultra petita yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan, tetapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).