Ferdy Sambo Ingin Bharada Richard Dipecat karena Menembak Yosua
Selasa, 06 Desember 2022 – 19:00 WIB
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding, tetapi putusan tetap dipecat alias PTDH.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)