Ferdy Sambo: Tak Ada Niat atau Rencana Membunuh Yosua
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut ada niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J ketika berbicara dengan Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
"Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana dituduhkan penuntut umum," kata Sambo di ruang sidang.
Menurut Sambo, surat tuntutan JPU terhadap dirinya hanya bersandar pada keterangan terdakwa Richard Eliezer.
Ferdy Sambo juga membatah keterangan tunggal dari Bharada Richard yang menyebutkan dirinya menggunakan sarung tangan ketika memberikan kotak peluru.
"Juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV yang semua keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan," ucap Sambo.
Alumnus Akpol 1994 itu mengakui meminta back up untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua. Akan tetapi, klaim Sambo, hal itu disampaikan semata-mata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istrinya Putri Candrawathi.
"Sebagaimana fakta tersebut telah dibenarkan oleh saksi Ricky Rizal dan saksi lainnya," kata Sambo.