Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Menurut Abdul Fickar, bisa saja nantinya majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, kata dia, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa pelaku tindak pidana.
"Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (23/1).
Abdul Fickar menyatakan keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya.
"Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," kata Abdul.
Abdul mengatakan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman terhadap seorang terdakwa tentunya mempertimbangkan aspek memberatkan maupun yang meringankan.
"Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ucap Abdul.