Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Anwar Abbas: Syukur Alhamdulillah

Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:22 WIB
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Anwar Abbas: Syukur Alhamdulillah - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan demikian, kata Anwar Abbas, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar Abbas, ulama kelahiran 15 Februari 1955 itu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) malam mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias RR, dan KM.

Ricky dan KM membantu tindak pidana, sedangkan Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Waketum MUI menanggapi Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News