Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo, The Villain, & Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 – 18:52 WIB
Ferdy Sambo, The Villain, & Hukuman Mati - JPNN.COM
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pandangan masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap pidana tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti tertulis dalam Pancasila.

Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.

Selain itu, hukuman mati dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam.

Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan maupun menciptakan masyarakat yang bahagia. Faktor penentunya bukanlah berapa banyak kejahatan turun dengan adanya hukuman mati, melainkan bagaimana keadilan tetap ada dan dirasakan para korban kejahatan.

Namun, masyarakat yang setuju dengan hukuman mati menganggap pidana itu pantas dijatuhkan kepada penjahat yang sadis. Alasannya ialah jika tidak tidak ada pidana mati, kejahatan penjahat sadis akan berulang.

Hukuman ini dinilai sesuai dengan tujuan hukum pidana pada umumnya, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan. Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Hukuman mati menjadi pengecualian terhadap hak untuk hidup yang masih diakui di banyak negara. Hukuman ini menjadi sanksi paling berat bagi pelaku kejahatan yang secara berat melanggar hak asasi manusia orang lain.

Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Selain itu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain.

Hukuman mati tidak menguak keseluruhan kasus Ferdy Sambo. Kiprah Satgassus Merah Putih yang misterius dan tuduhan soal jaringan judi kakap tetap tak terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close