FF Ajak Siswi SD ke Dalam Kelas, Awalnya Disuruh Memijat Tangan, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Lalu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka kancing seragam korban.
"Kemudian pelaku meremas payudara kiri korban," ujar Hengki.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan melaporkan yang dialaminya kepada orang tua.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini pelaku sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)