FGMI Kecam Pernyataan Novel Baswedan soal Transaksi Eks Penyidik KPK
Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 miliar kepada mantan bendaraha umum PBNU itu.
"Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcast bersama Bambang Widjojanto (BW)," ungkap Suparjo.
Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur," kata Suparjo membantah pernyataan Novel.
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud", tambahnya
Suparjo juga menambahkan bahwa Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK.
"Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E? Dugaan saya isu yang selama ini Novel sebar terkait Pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?" jelas Suparjo kepada wartawan.
Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara/menyebar issu dihadapan publik, karena dapat melanggar kode etik kepolisian.