FHK2I Minta Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap
Selasa, 05 Desember 2017 – 09:12 WIB
Sarannya, pemerintah daerah harus menentukan kriteria guru honorer K2 yang didahulukan diangkat jadi PNS. “Dari masa kerja dan usianya,” paparnya.
Kata Nasihin, kalau sudah ada keputusan dari pusat untuk mengangkat K2 secara bertahap, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum untuk pengangkatan K2 direvisi dan diundangkan 2018.
”Karena mau diangkat bagaimana honorer K2 ini, kalau payung hukumnya belum disahkan. Jadi tidak bisa diangkat,” ujarnya. (dik)