Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Filep Minta Pemerintah Jawab Kekhawatiran Rakyat Atas Pemekaran di Papua

Minggu, 13 Maret 2022 – 03:03 WIB
Filep Minta Pemerintah Jawab Kekhawatiran Rakyat Atas Pemekaran di Papua - JPNN.COM
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bertemu Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Foto: Humas DPD RI

Filep melihat sejumlah analisa atau data penelitian dari beberapa perguruan tinggi yang digunakan oleh pemerintah cenderung mengabaikan fakta empiris yang terjadi di lapangan.

Hal ini menurutnya merupakan pengabaian terhadap perumusan kebijakan strategi nasional di daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan dan juga kondisi politik di daerah.

“Ketentuan peraturan yang saya maksudkan adalah landasan utama pembentukan daerah pemekaran atau otonomi daerah yakni merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Walaupun pintu dan ruang telah dibuka untuk menentukan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten secara khusus di tanah Papua, hal itu sesungguhnya telah termuat secara rinci termasuk mekanisme yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengkritisi mekanisme yang dijalankan  pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua.

Menurutnya, pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran. Dalam hal ini, Filep memandang pemerintah terkesan bertindak sebagaimana pemerintahan Orde Baru.

Dia menekankan pemerintah sudah seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam UU Otsus dengan melibatkan stakeholder yang tepat sehingga betul-betul mewakili aspirasi rakyat di Papua.

Sebaliknya, jika mekanisme ini tidak dilakukan, maka akan memunculkan gap/jarak antara pemerintah dengan rakyat.

“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” ujar Filep.

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini Filep Wamafma mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close