Firdaus Dibekuk saat Sedang Menghitung Uang
Di sana tim bertemu dengan salah seorang mantan napi yang menerima bantuan atas nama D, 44. Tim lalu menanyakan jumlah bantuan yang diterima dari pihak yayasan.
Setelah uang diambil oleh “D” di teller bank, uang tersebut diambil lagi oleh pihak yayasan dan kemudian pihak yayasan mengembalikan uang tersebut ke “D” sebesar Rp 4 juta.
Padahal seharusnya “D” menerima Rp 5 juta. “D” tidak mau menerima uang tersebut dan terjadilah keributan antara kedua belah pihak. Pelaku pun meninggalkan bank tersebut dan kembali ke yayasan.
Mendengar laporan “D”, tim langsung bergerak ke kantor yayasan itu. Di sana Tim Saber Pungli mendapati Firdaus selaku Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati sedang menghitung uang yang dipotongnya dari beberapa mantan napi tersebut.
Petugas pun langsung menangkap pelaku. Di sana juga didapatkan barang bukti berupa 46 buku tabungan bank, uang tunai sebesar Rp 7.150.000 dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz yang didampingi Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, AKBP Tomi Bambang Irawan mengatakan, pelaku diduga menyunat dana hibah yang diberikan oleh Kemensos RI kepada 46 mantan narapidana LP Klas II A Muaro Padang.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apakah ia berjalan sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” ungkapnya.
Kapolresta yang juga Dewan Penasehat Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang menambahkan, masih ada dua kasus lagi yang akan diungkap.