Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Bahuri Beber Isyarat KPK untuk Azis Syamsuddin, Paling Cepat Senin

Sabtu, 24 April 2021 – 20:58 WIB
Firli Bahuri Beber Isyarat KPK untuk Azis Syamsuddin, Paling Cepat Senin - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers tentang penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan sinyalemen tentang rencana lembaganya memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Nama legislator Partai Golkar itu tercantum dalam daftar saksi kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan Saudara AZ sebagai wakil ketua DPR RI," kata Firli di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menyatakan KPK tak mau menunda-nunda penyidikan kasus itu, termasuk dalam pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, KPK segera memeriksa Azis.

"Itu (pemeriksaan, red) kepentingan penyidikan, secepatnya. Kalau bisa Senin (Azis) diperiksa, kami periksa," kata Firli.

KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan dan praktisi hukum Maskur Husain sebagai tersangka. Stepanus menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Syahrial dan Maskur sebagai penyuap.

Azis terseret kasus itu karena diduga mengenalkan Syahrial kepada Stepanus. Menurut Firli, ada pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Azis sebagai pimpinan DPR memiliki ajudan dari Polri. Melalui ajudan itu pula Azis mengenal Stepanus.

KPK tak mau menunda-nunda penyidikan terhadap penyidiknya, Stepanus R Pattuju, yang menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close