Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Bahuri Tertawa Saat Ditanya soal KPK akan Berada di Bawah Presiden

Selasa, 07 Januari 2020 – 20:58 WIB
Firli Bahuri Tertawa Saat Ditanya soal KPK akan Berada di Bawah Presiden - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tertawa saat ditanya pendapatnya soal lembaga antirasuah itu akan berada di bawah presiden, mengacu draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK yang beredar di publik.

Firli mengaku sudah menerima informasi akan adanya Perpres itu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

"Saya sudah diberitahu oleh Menpan-RB, tetapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat kementerian, jadi tunggu saja," ucap Firli di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1).

Nah, saat ditanya terkait kebijakan di draf Perpres yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai sebagai kepala negara, Firli tertawa.

"Hahaha... Yang jelas Perpres itu belum ada pembahasan apa pun. Cukup isunya seperti itu dan belum ada undangan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk pembahasan itu.," jawab mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Ketika dikonfirmasi bagaimana prosesnya kalau pada akhirnya KPK bertanggung jawab kepada presiden? Firli mengatakan bahwa di UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya sudah mengatur hal tersebut.

"Ada mekanisme tentang pelaporan pertanggungjawaban, soal kinerja tahunan maupun masa akhir jabatan. Itu lapor kepada presiden, DPR, BPK kalau tidak salah. Pokoknya ada itu pertanggungjawaban mengenai kinerja dan anggaran. Semua orang, kementerian lembaga juga lapor kok," kata Firli. (fat/jpnn)

 

Firli Bahuri mengaku sudah diberitahu oleh Menpan-RB, tetapi soal itu belum dibahas di tingkat kementerian.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close