Firli Minta Semua Pihak Mematuhi Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan, yakni keadilan dan kehormatan. Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?