Firli: Pertemuan dengan SYL Sebelum Perkara Korupsi Kementan Masuk ke Penyelidikan
Firli juga memastikan tidak benar tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Saat ini, kata dia, banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun, kami pasti akan ungkap semua,” katanya.
Menurut Firli, segenap insan KPK tidak akan menyerah dan telah siap menghadapi risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, dan nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.
“Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi,” katanya.
Penjelasan Firli tersebut sekaligus membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan pada Selasa.
Saut menduga ada pelanggaran di balik pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis itu.
Menurut dia, pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi di Kementan sudah masuk pada 2021. Sejak dumas masuk, kata dia, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau pun tidak langsung dengan pihak yang beperkara.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa, terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (antara/cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: