Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firman: Jangan Tuding Novanto Abai Terhadap Panggilan KPK

Rabu, 15 November 2017 – 15:05 WIB
Firman: Jangan Tuding Novanto Abai Terhadap Panggilan KPK - JPNN.COM
Politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengingatkan semua pihak untuk tidak menuding Setya Novanto lebih mengutamakan kunjungan ke daerah pemilihan ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak boleh ada pihak manapun yang mengecam ketidakhadiran SN (Setya Novanto, red) untuk memenuhi panggilan KPK tersebut karena dituduh lebih mementingkan kunjungan ke Dapil (daerah pemilihan, red),” kata Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (15/11).

Menurut Firman, kunjungan ke dapil di masa reses adalah kewajiban bagi anggota DPR dan merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pasal 81 huruf (i) berbunyi: “Anggota DPR RI berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.” Kemudian diterjemahkan Pasal 20 ayat (2) di Peraturan Tata Tertip DPR RI bahwa “Dalam melaksanakan representasi rakyat dapat dilakukan antara lain melalui kunjungan kerja”.

Firman juga mengutip Pasal 211 ayat 2 adalah kunjungan kerja sebagaimana dimaksud berupa kunjungan kerja dapil pada masa reses dan kunjungan kerja di luar reses dan di luar sidang DPR.

Sedangkan di Pasal 10 Tata Tertib mengatur tentang sumpah/janj anggota DPR antara lain menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Selain itu, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menjelaskan makna perintah UU tersebut dan juga sumpah/janji adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Negara dan Tuhan.

Selaku Ketua DPR dan sebagai pejabat negara tentunya Setya Novanto sudah mempertimbangkan baik dari aspek hukum dan aspek lainnya mana yang harus diutamakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News