First Travel Ditutup, Kuasa Hukum Sebut Ada Bisnis Terselubung
Pertama, menghentikan paket promo. Kedua, hanya boleh memberangkatkan umrah lima ribu sampai tujuh ribu jemaah.
Terkahir, mengembalikan uang jemaah umrah bagi yang tidak terima terhitung 90 hari kerja sejak kesepakatan itu diteken.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan atau penggelapan uang. Kalau sekarang, kan masih dalam koridor itu (perdata)," jelas Eggi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag terkait pencabutan izin First Travel, kata Eggi, tertulis perusahaan diberi kesempatan menyanggah selama dua pekan. Namun, hal itu tidak dilaksanakan dengan ditangkapnya kedua kliennya.
"Pakai logika, deh. Pertama keputusan penutupan sudah terjadi. Berarti seluruh aktivitas mati. Bahkan pegawainya 90 persen sudah keluar. Kedua, dengan sudah berlakunya penutupan itu, kami masih diberi kesempatan dua minggu untuk menyanggah. Artinya belum ada kepastian (hukum soal pencabutan izin) dong kalau masih boleh menyanggah," jelas dia. (Mg4/jpnn)