Firza Husein Tersangka, Bagaimana Habib Rizieq?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Huzein sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dan foto syur yang menyeret Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, kemarin (16/5).
Firza diperiksa selama 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dalam keterangan resmi, Argo menyebutkan, penetapan status itu berdasar alat bukti yang kuat.
Ada dua alat bukti. Yaitu, ada laporan yang masuk dan unggahan foto syur serta chat mesum yang asli.
”Jadi, kami menetapkan tersangka tidak sembarangan,” tegas dia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi malam (16/5).
Lantas, untuk Rizieq, sambung Argo, pihaknya belum mengubah status pemimpin FPI itu. Dia mengatakan, Rizieq masih berstatus saksi terlapor.
”Masih sebagai saksi, belum tersangka seperti Firza,” ungkapnya. ”Kami masih dalami untuk status Rizieq. Tunggu penyidik,” tambahnya.
Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu enggan membeberkan secara detail alasan penyidik tidak menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, hal tersebut tengah dalam pengembangan.