Fitnah Rektor, Dosen Universitas Negeri Manado Ditangkap Polda Metro Jaya
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:48 WIB
"Keterangan awal dari pelapor memang ada niatan beberapa kelompok yang mencoba mem-PAW (penggantian antar waktu) jabatan rektornya, tetapi ini masih dugaan, masih kami dalami semuanya," ujarnya.
Pada kenyataannya korban punya ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan. Dari laporan pelapor, lantas keduanya dicokok di Manado.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, kemudian UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 36 junto Pasal 51 UU 11 tahun 2008 dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)