Fitra Arda Sebut Sejumlah PR Setelah Pantun Indonesia Diakui UNESCO
jpnn.com, JAKARTA - UNESCO telah menetapkan pantun sebagai warisan budaya takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Perancis.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda menyatakan, setelah penetapan, masih ada yang mesti dilakukan demi melestarikan budaya bangsa ini.
Fitra menyebut, aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan perlu diperhatikan sebagai tindak lanjut ditetapkannya pantun sebagai warisan budaya takbenda.
“Penetapan itu momentum awal pantun dihargai dunia internasional. Namun, langkah berikutnya, bagaimana tata kelolanya ke depan. PR kita adalah bagaimana mewariskan kepada generasi berikutnya," ungkap Fitra dalam lokakarya koleksi langka Perpustakaan Nasional RI bertema 'Rekam Jejak Perkembangan Pantun di Indonesia' secara daring, Rabu (10/2).
Senada itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofy Sofiana menjelaskan, Perpusnas berupaya mengenalkan pantun melalui koleksi yang dimilikinya.
Dikatakannya, melalui lokakarya, Perpusnas sebagai lembaga yang memiliki koleksi langka dan memuat karya pantun anak bangsa, berkontribusi dalam melestarikan warisan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Keberadaan pantun dalam budaya Indonesia terekam kuat dalam koleksi-koleksi langka Perpusnas. "Pantun bisa ditemui dalam naskah kuno, surat kabar langka dan majalah langka, juga buku langka yang dijaga kelestariannya oleh Perpustakaan Nasional RI," paparnya.
Ofy menambahkan keberadaan koleksi langka Perpusnas tersebut, beserta berbagai konten berharga di dalamnya, perlu diekspos kepada seluruh segmen masyarakat, sehingga bisa dikenal dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.