FKB Minta DPR Panggil Mahfud MD
Putusan MK atas Sengketa Pilkada Jatim Dinilai GanjilSelasa, 02 Desember 2008 – 21:03 WIB
Sementara kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menilai putusan MK sebagai putusan yang tidak biasa. "Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan seperti ini. Ini adalah terobosan baru dan kami menghargai itu," kata Sukarwo yang pada jumpa pers usai putusan MK.
Sedangkan menurut kuasa Karsa, Todung Mulya Lubis, putusan MK itu mempunyai pengaruh yang cukup besar mengingat MK biasanya hanya memutus hasil sengketa Pemilu. “Yang pasti kami menghargai putusan itu dan kami optimis pada Pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang akan menang. Demikian pula dalam penghitungan ulang di Pamekasan,”tutur Saifullah Yusuf.
Pada putusan atas sengketa Pilkada Jatim, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten tersebut agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil. MK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan Pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.
Karenanya Khofifah menyampaikan terima kasih pada masyarakat dan akan mengawal pilkada ulang. "Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga negeri ini atas persembahan proses demokratisasi yang diberikan MK, sehingga dalam pertimbangan MK kita mendengar tidak hanya pada bukti formal tapi juga bukti material," ujar Khofifah.