LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies
jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus anjingnya Bogel yang dituduh menularkan rabies sehingga menyebabkan kematian seorang korbam.
Dalam sidang 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama terdakwa.
Donna juga diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi COVID-19.
Kuasa hukum Donna, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson telah meminta klien mereka dihadirkan tatap muka, tetapi tidak dikabulkan.
"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (27/9).
Francine menambahkan bahwa hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal, lanjutnya, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim. Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," ujar dia.