FKMS Laporkan Khofifah ke KPK Jelang Pilkada Jatim 2018
jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6).
FKMS terdiri dari DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur dan Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia (Renas 212 JPRI).
Mereka memberikan laporan dugaan korupsi program verifikasi dan validasi Kementerian Sosial tahun 2015.
Khofifah sendiri memang menjabat sebagai menteri sosial sebelum memutuskan berlaga di Pilkada Jatim 2018.
Berdasarkan riset, data, dan investigasi yang dilakukan FKMS, ada maladministrasi, salah perencanaan, permainan harga, dan pelaksanaan yang amburadul sehingga proyek itu menjadi ajang rente kelompok tertentu di Kemensos saat dipimpin Khofifah.
Koordinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menanggulangi kemiskinan.
Salah satu caranya melalui Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014.
Dalam peraturan presiden itu, sambung Nasir, pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial.