Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FLPP Dilonggarkan, Pajak Harus Disesuaikan

Selasa, 26 Februari 2019 – 01:30 WIB
FLPP Dilonggarkan, Pajak Harus Disesuaikan - JPNN.COM
Ilustrasi perumahan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Danny Wahid mengatakan, relaksasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus didukung dengan penyesuaian pajak.

"Harus diperhatikan nanti pajak pertambahan nilai (PPN)-nya karena yang menanggung pajak konsumen," ujar Danny, Minggu (24/2).

Danny menambahkan, selama ini masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4 juta punya kecenderungan menahan membeli rumah.

Sebab, konsumen di segmen itu terbebani dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar sepuluh persen.

"Dia mampu beli rumah Rp 150 juta, tetapi kena PPN sepuluh persen. Namun, kalau dia mau beli harga Rp 120-130 juta, tidak tertarik karena lokasinya sangat jauh dari kota," ujar Danny.

Dia menambahkan, calon pembeli rumah di atas harga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkena PPN.

Menurut Danny, hal itu membuat beban mereka untuk membeli rumah semakin berat.

"PPN, PPh (pajak penghasilan), dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) itu bebannya berat. Jadi, regulasi ini akan lebih baik jika didukung dengan harmonisasi pajak," tambah Danny.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Danny Wahid mengatakan, relaksasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus didukung dengan penyesuaian pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News