Foke Bantah Gusur Makam Mbah Priok
Kamis, 15 April 2010 – 01:32 WIB
Foke mengatakan, sebelum kejadian tadi pagi, para ahli waris sudah mendapatkan surat pemberitahuan yang dikirimkan pada 16 Februari 2010. Surat pemberitahuan tersebut kemudian disusul dengan Surat Peringatan pertama yang dilayangkan 9 Maret 2010 serta Surat Peringatan Kedua pada 24 April 2010.
Untuk itu, Foke minta agar warga memahami alasan sebenarnya langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penertiban di areal makam Mbah Priok. "Penertiban dilakukan untuk enertibkan bangunan liar yang ada di sana dan membangun kembali makam menjadi monumen bersejarah yang dilindungi," tandasnya.