Fokus Pembangunan Infrastruktur, Pemekaran Daerah Belakangan
Pandangan senada sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan pemahaman dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait implikasi jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah terkait penataan daerah.
"Takutnya (kalau PP Pemekaran disahkan,red) menjadi pegangan orang-orang untuk mendesak pemekaran. Sementara situasi nasional belum memungkinkan. Karena itu sementara waktu (PP tentang penataan daerah, red) dipending dulu. Apalagi menjelang pilkada dan pilpres, perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan," katanya.
Sumarsono menilai pembahasan terkait PP Pemekaran sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insyaallah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu (pembahasan pemekaran,red)," pungkas Sumarsono. (gir/jpnn)