FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Kemudian FORKOPI juga menyoroti pengaturan masa jabatan pengurus, FORKOPI meminta agar RUU Perkoperasin tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis melainkan ke hal-hal strategis. Mengenai masa jabatan mislanya bisa diatur di luar RUU atau biar masuk ranah dalam AD ART masing-masing koperasi.
Kemudian Frans Meroga (KSP Nasari Jakarta) menyoroti pentingnya koperasi masuk digital, ia berharap UU Perkoperasian mengatur terkait ekonomi digital. "Terkait digitalisasi ekonomi koperasi, RUU Perkoperasin perlu mengatur hal ini, agar jangan sampai koperasi yang masuk pada industri digital dikatakan open loop nantinya". Usul Franz Meroga.
Kemudian menanggapi digitalisasi eonomi koprasi, tim-5 menganggapi bahwa digitalisasi ekonomi koperasi adalah suatu kebutuhan. jadi tentu aspirasi FORKOPI akan kita bawa dalam RUU Perkoperasian terkait digitalisasi ekonomi koperasi.
Tim-5 mengatakan dalam forum sarasehan akan menampung seluruh aspirasi FORKOPI dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat pemetangan RUU Perkoperasian.
"Ini inisiatif FORKOPI, sarasehan hari ini menyerap aspirasi para pegiat koperasi, KemenkopUKM terus melakukan penyerapan aspirasi ke para pegiat koperasi. Apalagi FORKOPI ini memeiliki anggota cukup besar dan asetnya bisa mencapai 40% dari koperasi se Indonesia,” ujar Dr. Agung Nur Fajar.
Dr. Agung Nur Fajar menambahkan dari Juni 2022 hingga Februari 2023 KemenkopUKM akan terus menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Perkoperasian.
Pada Maret kemudian diagendakan masuk tahap harmonisasi RUU dan awal April 2023 sudah masuk di Presiden sehingga ditargetkan 3 wulan pertama tahun 2023 RUU Perkoperasian sudah masuk ke DPR RI.
Sarasehan berlangsung hangat. Seperti diketahui, Sabtu-Minggu, (7-8/01/2023) di Yogyakarta FORKOPI sebelumnya juga menggelar Focus Group Discussion (FDG) yang menghadirkan tim kecil penyusun RUU Perkoperasian dari KemenkopUKM.