Forkopimda Sikka dan Peran Akomodasi Dalam Kasus Pindah Agama
Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradijpnn.com - Forkopimda Kabupaten Sikka adalah organ Pemerintah Daerah, yang diberi wewenang oleh UU untuk melaksanakan peran akomodasi ketika terjadi konflik di antara warga masyarakatnya, sebagaimana dalam kasus dugaan adanya benih-benih radikalisme dalam proses pindah agama dan ganti nama yang dihadapi oleh Yohanes San Salvador Lado Gili (San) dan orang tuanya Gerardus Gili dengan IKIP Muhammadyah dan Masjid Darussalam di Sikka.
Peran akomodasi Forkopimda Sikka merupakan langkah tepat karena Forkopimda merupakan organ yang merepresentasi berbagai unsur pimpinan daerah, ditambah unsur tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sikka agar duduk bersama-sama mencari dan menemukan solusi penyelesaian secara kompromi bagi para pihak berselisih dalam peristiwa pindah agama dan ganti nama San.
Padahal pihak orang tua San sudah menyampaikan pengaduan kepada Pimpinan Negara, Pimpinan penegak hukum Cq. Kapolri, Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Sikka, juga kepada Bupati Sikka sejak tanggal 28 Juni 2020, namun hingga saat ini Bupati Sikka selaku Ketua Forkopimda Sikka, belum mengambil inisiatif melaksanakan peran akomodasi sesuai dengan fungsi Forkopimda, menurut UU.
Persoalan pindah agama dan ganti nama San, tidak boleh dipandang sebagai persoalan privat atas dasar HAM, karena setiap orang tidak hanya diikat oleh sebuah UU yang melindungi hak-hak privatnya, akan tetapi juga ia diikat oleh ikatan-ikatan sosial dengan hak-hak tradisional masyarakatnya sebagai bagian dari anggota masyarakat yang wajib dihormati oleh siapapun juga.
Forkopimda Absen, Bupati Abai
Tugas dan tanggung jawab utama Forkopimda adalah mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan, pemerintahan dan stabilitas daerah. Oleh karena itu persoalan yang dihadapi keluarga Gerardus Gili dan putranya San serta dugaan adanya benih-benih radikalisme dan HTI di Sikka, tidak boleh dipandang sebagai soal privat, lantas pemerintah baru akan bertindak sebagai pemadam kebakaran manakala api mulai membesar.
Peristiwa ini sudah menjadi masalah sosial yang menuntut penyelesaian secara holistik melalui peran akomodasi Forkopimda.
Laporan Gerardus Gili kepada Presiden dan sejumlah petinggi di negeri ini hingga Bupati Sikka, sudah 1 (satu) bulan lamanya disampaikan, namun Bupati Sikka sebagai Ketua Forkopimda, masih absen, sementara isu benih-benih radikalisme dan HTI sudah meresahkan publik dan jangan sampai menjadi Puncak Gunung Es.