Formappi: Ganjar Memahami Politik Legislasi dan Kedepankan Kepentingan Rakyat
“Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara (fifty-fifty) sehingga jika salah satu (pemerintah atau DPR) tidak setuju, maka UU tidak dapat disahkan," kata Dosen Hukum Tata Negara, FH Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Di sisi lain, persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai.
"Bisa saja suatu parpol menetapkan standar kerja (semacam SOP) bahwa semua rencana pembentukan UU harus dibahas terlebih dahulu secara internal di parpol," tegasnya.
Pada titik itu, ketum parpol akan sangat menentukan suara kader partai yang berada di DPR.
"Terlebih jika di aturan internal parpol yang bersangkutan suara ketum parpol adalah absolut," tambahnya.
Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan kesulitan untuk menggolkan suatu undang-undang. Begitu pula, DPR juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengesahkan UU.
"Dengan demikian, tidak mudah bagi pemerintah (dalam hal ini presiden) dan juga anggota DPR untuk secara mandiri merumuskan suatu RUU, jika dominasi Ketum parpol masih sangat kuat. Dari situlah kembali pada pentingnya demokratisasi di internal partai politik," pungkas Anang.(fri/jpnn)