Formappi Yakin KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang dikenal dengan Tan Paulin. Bahkan, ia meyakini KPK akan menelusuri dugaan aliran dana kepada anggota DPR RI.
“Saya kira sih kita percayakan ke KPK urusan membongkar aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi, suap dan gratifikasi terkait tambang ilegal Tan Paulin,” kata Lucius saat dihubungi wartawan pada Jumat (18/11).
Tentu, Lucius berharap KPK melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang mempunyai indikasi terlibat dalam kasus dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara Tan Paulin. Termasuk, kata dia, jika ada dugaan keterlibatan anggota dewan.
“Jika ada indikasi keterlibatan politisi di DPR, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyelidikinya,” ujarnya.
Maka dari itu, Lucius mengingatkan KPK harus memberikan perhatian serius terhadap kasus tambang Tan Paulin yang pernah diungkap Anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Januari 2022 itu.
“Berbagai kasus terdahulu yang melibatkan anggota DPR, tentu menjadi alasan bagi kemungkinan keterlibatan anggota DPR. Karena itu, mestinya KPK menaruh perhatian serius pada kemungkinan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.