Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan persetujuan atas usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2024 sebanyak 26.319.
Adapun penetapan kebutuhan bagi Kementerian PUPR sejumlah 26.319 itu terdiri dari 6.385 CPNS tenaga teknis, 3 CPNS tenaga kesehatan, serta 19.931 PPPK tenaga teknis.
Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kementerian PUPR sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki dampak langsung (multiplier effect) terhadap peningkatan perekonomian dan pelayanan publik. KemenPAN-RB pun mendukung hal ini melalui penetapan kebutuhan untuk CPNS dan PPPK Kementerian PUPR 2024.
Dia menambahkan bahwa pemenuhan usulan ini untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang dieksekusi langsung oleh Kementerian PUPR.
“Hari ini kami menyerahkan formasi kepada Kementerian PUPR. Penyerahan ini merupakan komitmen untuk Kementerian PAN-RB untuk terus mendukung berbagai prioritas pembangunan, salah satunya melalui penetapan kebutuhan untuk CPNS dan PPPK Kementerian PUPR Tahun 2024,” kata Menteri Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/4).
Menteri Anas berharap jumlah kebutuhan ini dapat memenuhi sumber daya manusia (SDM) kompeten yang akan membuat terobosan dalam pembangunan infrastruktur.
Pemenuhan SDM aparatur di Kementerian PUPR juga sejalan dengan salah satu arah kebijakan pengadaan CASN 2024, yakni mendukung efektivitas kerja IKN. Kementerian PUPR memainkan peranan penting dalam persiapan dan pembangunan IKN.
Menteri Anas mengatakan usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan dalam percepatan pembangunan nasional, khususnya dalam pemenuhan infrastruktur di seluruh Indonesia. "Selain itu, usulan ini juga untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada di lingkup Kementerian PUPR,” jelas mantan kepala LKPP ini.