Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Formasi CPNS Hanya 110, Kadisdik Depok Mengeluh

Kamis, 28 Agustus 2014 – 08:01 WIB
Formasi CPNS Hanya 110, Kadisdik Depok Mengeluh - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK - Kota Depok hingga kini belum bisa membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meskipun sudah diberikan kuota 110 orang, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) belum menentukan rincian formasinya. Akibatnya, daerah belum membuka pendaftaran.

Kepala BKD Depok, Harry Prihanto mengatakan, pihaknya mengajukan 3.000 kuota CPNS ke pemerintah pusat. Namun, hanya 110 yang disetujui.

“Hanya 110 orang saja dan itu sangat jauh dari harapan. Kebutuhan memang banyak, namun yang menentukan hasilnya tetap dari pusat, daerah tidak bisa berbuat banyak,” katanya kepada INDOPOS (Grup JPNN), saat dihubungi, kemarin (27/8).

Menurutnya, diberikannya jatah 110 orang CPNS di Depok dari KemenPAN-RB lantaran beberapa sebab. Yakni, masih banyaknya tenaga kontrak yang mengabdi dan belum diangkat sebagai PNS.

Seperti, guru honorer dan tenaga honorer di sejumlah dinas, serta kelurahan hingga kecamatan. Lebih utama adalah minimnya APBD membayar gaji CPNS baru.

Harry menambahkan, tidak disetujuinya usulan tersebut membuat BKD tidak bisa memberikan 1.119 guru baru untuk Dinas Pendidikan.

“Kami mohon maaf kepada Disdik karena belum bisa menepati janji. Dan sampai sekarang kami belum berani membuka pendaftaran, sebab formasi yang dibutuhkan belum juga disetujui. Ini kendala yang kami hadapi setiap tahun lantaran kuota kami ajukan selalu ditolak,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila menyayangkan, kuota yang diajukan tidak disetujui. Padahal, jika dipenuhi maka kekurangan tenaga pendidik bisa diatasi.

DEPOK - Kota Depok hingga kini belum bisa membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meskipun sudah diberikan kuota 110 orang, namun Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News