Formasi PPPK 2022: Kabar Gembira untuk Honorer K2, Peminat Kursi CPNS, Maaf ya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka usulan kebutuhan formasi PPPK 2022.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, Atmaji mengungkapkan pengusulan kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.
"Untuk detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi," kata Atmaji dalam suratnya.
Dia menegaskan pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sedangkan untuk rekrutmen CPNS ditiadakan.
Pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022, lanjutnya, berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.
"Pengusulan harus memperhatikan juga jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai," terang Atmaji.
Dia mengingatkan para PPK untuk mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.