Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Formasi PPPK 2022: Pasti Ada yang Kecewa setelah Baca Penjelasan Pak Ketut

Selasa, 05 Juli 2022 – 17:28 WIB
Formasi PPPK 2022: Pasti Ada yang Kecewa setelah Baca Penjelasan Pak Ketut - JPNN.COM
Formasi PPPK 2022 terbatas, bagaimana solusi untuk tenaga honorer? Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei dipastikan berdampak pada nasib para tenaga honorer.

Berdasar SE MenPAN-RB tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Edaran itu merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga kontrak yang tidak terakomodir dalam formasi PPPK 2022.

"Lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, Kesehatan, dan beberapa formasi lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana di Denpasar, Selasa (5/7).

Saat ini jumlah tenaga kontrak, termasuk guru kontrak, di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang.

"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga Kesehatan, red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis," ucapnya.

Terkait kebijakan strategis seperti apa yang disiapkan, dia mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berita P3K terbaru: Lowongan atau formasi PPPK 2022 sangat terbatas, di sisi lain tenaga honorer dihapus mulai November 2022. Lantas, bagaimana solusinya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News