SE MenPAN-RB Makan Korban, 2.370 Honorer di-PHK, Astagfirullah
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.370 honorer K2 dan non-K2 resmi dirumahkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Mereka tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.
"Sudah dua daerah di Kalteng yang terang-terangan merumahkan honorer. 2.370 orang yang di-PHK ini paling banyak honorer non-K2," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Dia mengungkapkan, PHK massal di dua daerah tersebut telah dituangkan dalam surat resmi baik Pemprov Kalteng maupun Pemkab Kotim.
Kedua Pemda itu beralasan hanya menjalankan amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
"PP Manajemen P3K dan SE MenPAN-RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2. Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru," serunya.
Dia khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten/kota lainnya di Kalteng. Sebab, tanpa tenggang rasa mereka memberhentikan dengan tidak memberikan solusi.
Tri menyesalkan Pemda yang salah menafsirkan isi dari SE MenPAN-RB. Seharusnya, Pemda mencarikan solusi dengan mengalihkan ke PNS, PPPK, dan outsourcing. Bukan malah di-PHK massal.