Formasi PPPK 2022: Pasti Ada yang Kecewa setelah Baca Penjelasan Pak Ketut
"Tentunya pola yang tidak melanggar aturan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenPAN-RB," ujar birokrat asal Kabupaten Buleleng itu.
Lihadnyana menjelaskan, nantinya kepala daerah diundang lagi oleh KemenPAN-RB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak atau honorer ini.
"Yang jelas, terkait persoalan SDM ini, kita (Pemrov Bali) harus menyusun kebutuhan dulu dengan baik. Jika tidak, akan keliru dalam mendudukkan persoalan," katanya.
Dia mengatakan kualifikasi tenaga kontrak di luar tenaga pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan. Namun, justru tidak bisa masuk dalam formasi PPPK 2022.
"Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita (Pemprov Bali) kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil.
"Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung dihantam, akan mengganggu pelayanan publik," kata Lihadnyana.
Dia mengimbau tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang.