Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Formasi Tenaga Teknis Dibatasi, Ini Alasannya

Jumat, 31 Januari 2020 – 12:31 WIB
Formasi Tenaga Teknis Dibatasi, Ini Alasannya - JPNN.COM
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian ATR/BPN di kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatasi formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, dari 4,3 juta PNS, sebanyak 1,6 juta adalah tenaga administrasi.

Meski begitu, pemerintah belum akan memoratorium tenaga teknis. Pemerintah hanya membatasi jumlah formasi.

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah memperketat formasi tenaga teknis karena sudah terlalu banyak. Kalaupun ada usulan instansi, tidak semuanya diberikan.

"Kalau tenaga teknis administrasi sudah banyak, tetapi tenaga teknis non administrasi masih diberikan formasi," kata Setiawan, baru-baru ini.

Mengenai honorer K2 tenaga teknis yang mencapai 200 ribu lebih, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK asalkan memenuhi syarat.

Tidak ada larangan bagi mereka untuk ikut. "Silakan ikut tes, tidak ada larangan. Selama memenuhi syarat kenapa tidak," ujarnya.

Demikian juga dengan persyaratan pendidikan. Meski pemerintah ingin ASN pendidikannya minimal Diploma, tetapi lulusan SMA masih dibutuhkan. Sebab, daerah masih banyak yang mengusulkan kebutuhan ASN lulusan SMA.

"Lulusan SMA masih ada cuma tetap dibatasi jumlahnya. Prinsipnya tetap ada tetapi semua dibatasi karena pemerintah ingin ASN yang bisa berlari kencang makanya semua diperketat mulai dari rekrutmennya," tandas Setiawan. (esy/jpnn)

Pemerintah membatasi jumlah formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close