Format Ulang KPK supaya Berani Menyasar Perusahaan Asing
Sabtu, 23 September 2017 – 18:31 WIB
"Sinergi KPK dengan DPR menghasilkan kekuatan dahsyat. Tapi, (kasus) Pelindo sampai sekarang dibekukan, tidak jelas juga," katanya.
Lebih lanjut Adhie juga mengingatkan, ketika sudah selesai menjabat komisioner KPK jangan kemudian menjadi komisaris perusahaan BUMN, maupun inspektorat jenderal di kementerian/lembaga.
"Harusnya ada aturan bahwa ketika selesai menjabat, para komisioner itu sebaiknya disuruh mengajar saja. Negara pun harus menjamin kehidupan mereka beberapa lama. Jadi, jangan setelah selesai jadi komisaris, irjen," katanya. (boy/jpnn)