Formula E Tidak Bisa Digelar Di Monas? Begini Kata Pakar Tata Kota
Nirwono menjelaskan lapangan Monas dilarang untuk penyelenggaraan Formula E, karena Keputusan Gubernur No 475 tentang penetaoan Cagar Budaya menyebabkan Monas tidak bisa semudah itu berubah fungsi atau mengalami perubahan secara fisik untuk tujuan tertentu.
Seperti diketahui, ada dua skema lintasan yang disiapkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E 2020 ini.
Pertama, mereka menempatkan pitstop di Monas. Sedangkan yang kedua, pitstop ditempatkan di silang Monas sisi selatan.
Hanya memang, rute yang harus ditempuh para pembalap harus memasuki area dalam taman Monas. Tentu infrastruktur jalan di dalam taman Monas harus dibongkar dan dibangun dengan hotmix sesuai kebutuhan para pembalap.
Sementara kawasan Monas saat ini juga memiliki beberapa fungsi lain seperti daerah resapan air.
Lebih jauh, pakar dari Universitas Tri Sakti ini mendorong pemerintah DKI Jakarta menjelaskan kepada masyarakat DKI Jakarta dan pemerintah Pusat terkait tujuan awal penyelenggaraan Formula E.
Jika peruntukannya untuk promosi pariwisata, maka dalam lima tahun ke depan penyelenggaraannya harus di lima lokasi yang berbeda.
Namun, bila harus di satu lokasi, dia menekankan pentingnya kajian dan perencanaan matang tentang pemanfaatan dan fungsi lokasi pasca penyelenggaran balap mobil tersebut.