Forum BPD Menuntut Tunjangan Ditambah
Selasa, 25 September 2018 – 20:35 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 50 perwakilan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) kemarin (24/9) berunjuk rasa. Mereka menuntut pemkab menerapkan kembali aturan pemberian tunjangan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 530 Tahun 2017.
Ketua Umum Forum BPD Sigit Setiawan menyampaikan, awalnya pemkab memberikan apresiasi atas kinerja BPD dengan terbitnya SK Nomor 530. Dalam regulasi tersebut, untuk menyusun APBDes, BPD diberi tunjangan. Besaran tunjangan bervariasi. Ketua BPD mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota Rp 600 ribu.
Namun, aturan itu hanya bertahan dua bulan. Pemkab lantas menerbitkan SK Nomor 686. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan direvisi. Paling besar Rp 500 ribu dan terkecil Rp 250 ribu. Belum genap satu tahun berjalan, pemkab kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140. Besaran tunjangan disesuaikan kemampuan desa.