Polres Natuna Tangkap Mantan Kades dan Bendahara Desa Kelanga Terlibat Korupsi
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial M, dan eks Bendahara Desa Kelanga berinisial H, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2016 senilai Rp 232 juta.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021," kata Waka Polres Natuna Kompol Ferri Afrizon dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/9).
Menurut dia, M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) Rp 232 juta.
Uang tersebut, kata dia, diselewengkan melalui enam kegiatan fiktif.
Kegiatan dimaksud antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.
Menurut Ferri, M memerintahkan H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut tanpa adanya pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif," ungkap Ferry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.