Foto Panas Siswi SMK Beredar di Media Sosial
Dia menambahkan, AD mengaku kali pertama mendapat foto panas itu pada 17 Desember 2017.
Saat itu, AD meminjam telepon seluler temannya, RK. Setelah itu, dia mengirim foto panas NA kepada rekannya, BA.
DA kembali menyebar foto panas NA ke grup WhatsApp menggunakan ponsel kakaknya pada 18 Desember 2017.
Foto panas NA akhirnya menyebar ke media sosial.
"Keterangan tersangka masih ditelusuri. Sementara itu, korban juga masih mengalami trauma atas peristiwa tersebut," tambah Yuliansyah.
Menurut Yuliansyah, AD dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi.
Selain itu, ADA juga akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (qi/san)