Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan

Kamis, 23 Februari 2023 – 02:00 WIB
Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Maluku, didampingi Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku dalam gelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, MALUKU - Aparat kepolisian menangkap satu pelaku pornografi asal Maluku di Yogyakarta berinisial BRP, mahasiswa semester sepuluh, Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

Dia diduga membeli dan menjual konten pornografi melalui akun @butusupopoo di Instagram dan Admin Grup Line Butusupopo.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu diduga untuk mencari keuntungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut sekitar Rp 50 juta.

"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon," kata Roem Ohoirat dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (22/2).

Menurut Roem, korbannya ialah RS, AL, dan 293 orang (terdiri dari dua video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

Ohoirat mengungkapkan aksi kejahatan dilakukan tersangka di indekosnya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 2019.

Sementara itu, Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Henny menyatakan peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat akun di Instagram bernama "Maluku Pu Manis". Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa alam Maluku.

"Kemudian 2019, tersangka tertarik dan mengubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja," terangnya.

Aksi kejahatan tersangka dalam praktik jual beli foto dan video pornografi sudah dilakukan sejak 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News